top of page

Pemotongan Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19

  • kknikdriainkudus56
  • Jul 31, 2020
  • 2 min read

Kudus- Jum'at, 31 Juli 2020 Arinal- salah satu anggota KKN-IK DR Kelompok 56 mengadakan kunjungan ke lokasi penyembelihan hewan kurban salah satu desa di kota Kudus. Di tengah pandemi Covid-19 ini menyebabkan berbagai kebisaan dan tata cara berubah, begitu pula pada Haya Raya Idul Adha tahun ini yang tidak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.


Daerah yang tergolong zona merah dan kuning tidak boleh lepas dari protokol kesehatan saat menjalankan ibadah Idul Adha, termasuk saat penyembelihan hewan kurban.


Menurut Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) Jakarta Timur, Irma Budiany, lokasi zona hijau ditetapkan oleh Gusus Depan Covid-19 dan juga dinyatakan oleh pejabat berwewenang di tingkat kelurahan setempat.


Juru Bicara Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmio, menghimbau semua pihak memperhatikan protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan pada kegiatan perayaan Idul Adha 1441. di tengah pandemi Covid-19.


Terkait untuk kegiatan pemotongan hewan kurban yang aman Covid-19, menurut Wiku Bakti Bawono dibagi dua, yaitu pemotongan yang dilakukan pada Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) dan pemotongan di luar RPH-R.


Jika pemotongan hewan kurban dilakukan di luar RPH-R, ketentuan yang wajib dilakukan antara lain:

  1. Pemeriksaan suhu tubuh

  2. Melarang orang sakit untuk bertugas

  3. Menjaga jarak minimal satu meter

  4. Mengatur jumlah panitia pemotongan

  5. Membatasi kepadatan orang di tempat pemotongan

  6. Menerapkan kebersihan diri

  7. Petugas menggunakan masker, pelindng wajah, sarung tnagan, apron dan sepatu

  8. Petugas tidak saling brhadapan saat pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging

  9. Pembedaan petugas penanganan daging dan jeroan

  10. Pendistribusian daging dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik

Setiap lokasi penampungan hewan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan yang mengacu pada Surat Edaran Nomor 0008/SE/P.320/F/06/2020 tenang Pelaksanaan Kegiatan kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Covid-19.


Meski begitu, pelaksaan proses penyembelihan hewan kurban ini banyak panitia dan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Banyak masyarakat yang tidak memakai masker, tidak menjaga jarak dan berkerumun.

Comments


Post: Blog2_Post

Subscribe Form

Thanks for submitting!

0895426220807

©2020 by KKN-IK DR Kelompok 56. Proudly created with Wix.com

bottom of page